Jakarta – Mabes Polri belum menentukan sikap resmi terkait permintaan Presiden Jokowi untuk menghentikan pemeriksaan terhadap dua pemimpin KPK, yakni Agus Rahrdjo dan Saut Situmorang.

Ini Reaksi Mabes Polri Terkait Permintaan Jokowi Untuk Hentikan Pemeriksaan Pimpinan KPK

Jokowi minta kasus ini dihentikan bila polisi tidak memunyai fakta dan bukti yang kuat.

Menurut keterangan Kepada Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, belum ada sikap resmi dari Mabes Polri karena penyidik belum menginformasikan.

‎”Saya belum menanggapi dulu. Penyidik belum ada yang menginformasikan,” kata Setyo di Mabes Polri, Jumat (10/11/2017).

Seperti diketahui sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) yang diajukan ke Jaksa Agung terkait dua pimpinan KPK yaitu Agus Rahrdjo dan Saut Situmorang.

Namun demikian, Setyo mengaku belum mengetahui dasar dari penerbitan SPDP tersebut.

“Ya itu penyidik belum ngomong ke saya,” tukasnya.

Presiden Jokowi sendiri meminta agar tidak terjadi kegaduhan antara polisi dan KPK dengan mengkriminalisasi pimpinan KPK.

“Hubungan KPK-Polri baik baik saja. Saya minta tidak ada kegaduhan,”‎ kata Jokowi seusai meresmikan nama Pesawat Terbang N219 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (10/11/2017) siang.

Karena itu, Jokowi memerintahkan untuk menghentikan proses hukum terhadap dua pimpinan KPK tersebut.

“Ada proses hukum, tapi jangan sampai ada tindakan yang tidak berdasarkan bukti dan fakta. Saya sudah minta dihentikan,” tegas Jokowi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menerbitkan SPDP bernomor B/263/XI/2017 terhadap dua pimpinan KPK setelah mendapatkan laporan dari pengacara Setya Novanto, Sandy Kurniawan, atas kasus dugaan surat palsu atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Agus dan Saut.
(samsul arifin – www.harianindo.com)