Home > Ragam Berita > Nasional > Setya Novanto Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus e-KTP

Setya Novanto Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus e-KTP

Jakarta – Ketua DPR Setya Novanto kembali secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Pengumuman disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Setya Novanto Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus e-KTP

“Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI,” kata Saut.

Ketua Umum Partai Golkar ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Novanto diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan hingga merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Sebelumnya, Novanto juga pernah ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus yang sama, namum kemudian lolos setelah hakim tunggal Cepi Iskandar tdari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Novanto.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

La Nyalla Mengaku Dimintai Rp 40 Miliar, Fadli Zon : "Bukan Untuk Pak Prabowo"

La Nyalla Mengaku Dimintai Rp 40 Miliar, Fadli Zon : “Bukan Untuk Pak Prabowo”

Jakarta – Fadli Zon akhirnya ikut mengomentari perihal pernyataan La Nyalla Mattaliti yang menyebutkan bahwa ...