Home > Ragam Berita > Nasional > Mahfud MD : Tanpa Izin Presiden, Setnov Bisa Dipangil Paksa

Mahfud MD : Tanpa Izin Presiden, Setnov Bisa Dipangil Paksa

Jakarta – Pakar hukum tata negara Mahfud MDmenilai Komisi Pemberantasan Korupsi bisa memanggil paksa Ketua DPR Setya Novanto yang sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan lembaga anitasuah itu.

Mahfud MD : Tanpa Izin Presiden, Setnov Bisa Dipangil Paksa

“Kalau mau cara yang tegas, hukum ditegakkan, itu bisa dipanggil paksa dan bahkan bisa ditahan,” kata Mahfud MD pada Senin (13/11/2017).

Mahfud menilai, KPK memiliki cukup alasan untuk memanggil paksa dan menahan Ketua Umum Partai Golkar itu. Pertama, KPK bisa menganggap Novanto tidak kooperatif karena sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan. Kedua, Novanto juga bisa dianggap berpotensi menghilangkan barang bukti.

Hal ini bisa dilihat dari keterangan sejumlah saksi di sidang kasus korupsi E-KTP yang mengaku diminta memberi keterangan tidak kenal dengan Setya Novanto.

“Cukup alasan bagi KPK memanggil paksa dan melakukan penahanan,” ucap Mahfud.

Baca juga: Perwakilan Warga Bukit Kembali Tagih Janji Anies Terkait Program Penataan

Mahfud juga menilai tidak tepat alasan Novanto yang tak mau menghadiri panggilan karena KPK belum mendapatkan izin Presiden. Dia mengatakan, Pasal 245 Ayat 1 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang sudah diuji materi oleh Mahkamah Konstitusi memang mensyaratkan pemeriksaan anggota DPR harus seizin Presiden.

Namun, Pasal 245 Ayat 3 menyatakan bahwa ketentuan Ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan tindak pidana khusus, termasuk korupsi. “Tidak ada tafsir lain. Kalau kasusnya korupsi tanpa izin siapapun bisa diperiksa,” ucap Mahfud yang juga mantan Ketua MK. (Tita Yanuanatri – www.harianindo.com)

x

Check Also

Viral, Ketua Komnas PA Tanggapi Kasus Bullying Terhadap Siswa SD di Sumsel

Viral, Ketua Komnas PA Tanggapi Kasus Bullying Terhadap Siswa SD di Sumsel

Tanjung Selapan – Seorang murid kelas 1 SD di salah satu sekolah yang ada di ...