Home > Ragam Berita > Ekonomi > Penyerderhanaan Golongan Tarif Listrik Bisa Batal Bila Masyarakat Tidak Setuju

Penyerderhanaan Golongan Tarif Listrik Bisa Batal Bila Masyarakat Tidak Setuju

Jakarta – Sebelum menerapkan kebijakan penyederhanaan golongan tarif listrik, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero) akan melakukan poling guna mengetahui respon masyarakat terkait hal ini.

Penyerderhanaan Golongan Tarif Listrik Bisa Batal Bila Masyarakat Tidak Setuju

“Kalau masyarakat ini tidak setuju, tentunya kebijakan ini juga tidak perlu dijalankan. Tapi di luar itu kami kan juga akan menjelaskan apa manfaatnya untuk masyarakat,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) ESDM, Dadan Kusdiana, di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Menurut Dadan, masyarakat masih banyak yang belum paham dengan kebijakan baru PLN tersebut, karena itu pihaknya akan melakukan sosialisasi, termasuk menjelaskan manfaat bila kebijakan ini jadi dilaksanakan.

“Kebijakan itu kalau tidak dibutuhkan di masyarakat ya untuk apa, tapi kan ini bukan di situ intinya, mungkin intinya masyarakat hanya belum pahami saja,” jelas Dadan Kusdiana.

“Kami memahaminya adalah kebijakan ini masih belum dipahami dengan baik. Jadi kita akan menjelaskan terus, PLN juga tadi rapat dengan Pak Menteri akan melakukan sosialisasi yamg meluas, untuk memastikan bahwa apakah manfaatnya kepada masyarakat, tidak ada perubahan tarif listrik, dan masyarakat mendapatkan keleluasaan untuk menggunakan listrik sesuai kebutuhan,” tambahnya.

Dadan juga menegaskan bahwa tidak maksud PLN untuk menaikkan tarif listrik karena kebijakan baru tersebut tidak berpengaruh terhadap tarif listrik yang dibayarkan setiap bulannya.

“Kan yang selama ini dipahami ada kekhawatiran bahwa ini upaya terselubung untuk menaikkan listrik, misalkan. Enggak ada sama sekali untuk hal tersebut. Masyarakat membayar listrik sesuai yang dipergunakan, dengan tarif yang sekarang. Per kWh-nya sama, sekarang kan Rp 1.352/kWh untuk 900 VA, Rp 1467,28/kWh untuk 1.300 VA,” pungkasnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Anies Ingin Semua Mendapat Manfaat Dari Kawasan Tanah Abang

Anies Ingin Semua Mendapat Manfaat Dari Kawasan Tanah Abang

Jakarta – Wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, akan segera dilakukan penataan tahap pertama pada hari ...