Home > Ragam Berita > Nasional > Setya Novanto Minta KPK Izin Dulu ke Presiden Sebelum Periksa, Ini Jawaban Jokowi

Setya Novanto Minta KPK Izin Dulu ke Presiden Sebelum Periksa, Ini Jawaban Jokowi

Manado – Presiden Jokowi akhirnya ikut berbicara soal polemik permintaan izin KPK terhadap presiden sebelum memeriksa Ketua DPR Setya Novanto yang diduga melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.

Setya Novanto Minta KPK Izin Dulu ke Presiden Sebelum Periksa, Ini Jawaban Jokowi

Menurut Jokowi, semua harus berdasarkan undang-undang, karena itu adalah aturan mainnya.

“Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, di situlah diikuti,” kata Presiden Joko Widodo menjawab pertanyaan wartawan seusai membuka kongres ke-20 Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (15/11/2017).

Seperti diketahui, Setya Novanto tidak bersedia diperiksa oleh KPK karena KPK disebutnya belum mengantongi izin tertulis dari presiden untuk memeriksa dirinya, seperti yang telah diatur dalam UU MD3, yang telah diubah oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Di dalam UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), khususnya Pasal 245 ayat 1 disebutkan bahwa pemeriksaan terhadap anggota dewan harus seizin MKD, namun kemudian MK mengubahnya menjadi seizin presiden.

“Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden”.

Namun ada penjelasannya kemudian di Pasal 245 ayat 3, yang belum diubah oleh MK, yang berbunyi:

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau
c. disangka melakukan tindak pidana khusus.

Tindak pidana korupsi selama ini memang dikenal sebagai tindak pidana khusus.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Bupati Cantik Kukar Diduga Terima Gratifikasi Rp 436 Miliar

Bupati Cantik Kukar Diduga Terima Gratifikasi Rp 436 Miliar

Jakarta – Mantan orang nomor satu di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, diduga telah ...