Home > Ragam Berita > Nasional > Heboh Soal Dana Operasional Gubernur DKI Jakarta, Berapa Besarnya?

Heboh Soal Dana Operasional Gubernur DKI Jakarta, Berapa Besarnya?

Jakarta – Dalam dua hari ini warga DKI Jakarta diributkan dengan dana operasional Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah per bulan.

Heboh Soal Dana Operasional Gubernur DKI Jakarta, Berapa Besarnya?

Sepert diketahui, selain mendapatkan gaji setiap bulannya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno akan menerima dana operasional yang besarnya adalah 0,13 persen dari pendapatan asli daerah (PAD).

Menurut keterangan Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Jakarta Muhammad Mawardi, dana operasional Anies-Sandi untuk bulan Oktober lalu sudah disalurkan.

“Untuk Oktober, (dana operasional) besarannya masih sama dengan yang sebelumnya. Karena kan ini masih 2017, masih melanjutkan format yang lama,” ujar Mawardi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (22/11/2017).

Besaran 0,13 persen dari PAD merupakan pilihan gubernur sebelumnya, yakni Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang nilainya mencapai Rp 4,5 miliar.

“Rp 4,5 miliar itu total Gubernur dan Wagub. Untuk pembagiannya juga masih sama seperti dulu, yaitu 60:40,” kata Mawardi.

Dari komposisi tersebut, Anies menerima Rp 2,7 miliar, sedangkan Sandiaga Uno Rp 1,8 miliar setiap bulannya.

Lantas untuk apa dana sebesar itu?

Pada era kepemimpinan Ahok, dana tersebut dibagikan juga ke jajaran di bawahnya, yakni sekretaris daerah (sekda), wali kota, dan bupati. Hal ini masih diteruskan oleh Anies-Sandi.

“(Dana operasional) untuk sekda sampai saat ini masih Rp 100 juta per bulan, wali kota Rp 50 juta, dan Bupati Kepulauan Seribu Rp 30 juta per bulan,” kata Mawardi.

Untuk keperluan di luar itu, biasanya Ahok menggunakannya untuk membantu masyarakat menebus ijazah sekolah, membayar biaya rumah sakit, membeli karangan bunga, membeli makan siang untuk pekerja harian lepas di lingkungan Balai Kota, hingga menggaji para staf. Sedangkan sisanya akan dikembalikan oleh Ahok.

Saat ditanya apakah Anies-Sandi akan melakukan hal yang sama, Mawardi mengaku tidak bisa menjelaskannya karena hal itu menjadi kewenangan dari Anies-Sandi.

“Itu kewenangan Pak Gubernur. Pak Gubernur akan bantu masyarakat tergantung usulan masyarakat. Misalnya, ada permohonan bantuan untuk ijazah kayak gitu,” kata Mawardi.

Mawardi mengaku dirinya belum mendapatkan arahan terkait penggunaan dana operasional gubernur dan wakil gubernur pada 2018 mendatang, termasuk apakah besarnya tetap 0,13 persen dari PAD ataukah berubah.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Setya Novanto Ajukan Keberatan Terkait Surat Dakwaan Jaksa KPK

Setya Novanto Ajukan Keberatan Terkait Surat Dakwaan Jaksa KPK

Jakarta – Mantan Ketua DPR Setya Novanto mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh ...