Tangerang – Tim Cyber Polresta Tangerang berhasil mengungkap identitas pengunggah video aksi penelanjangan sepasang kekasih yang dituduh berbuat mesum di Cikupa, Tangerang, belum lama ini.

Polisi Berhasil Tangkap Pengunggah Video Aksi Persekusi Pasangan Kekasih di Tangerang

Dari informasi tersebut, personil Satreskrim Polresta Tangerang kemudian menangkap tersangka GS (18) di Jatiuwung, Tangerang, pada Senin (20/11/2017) pukul 01.00 dinihari WIB.

“Setelah melalui serangkaian penyelidikan yang mendalam, pengunggah video persekusi akhirnya bisa kita tangkap di rumah kontrakannya di kawasan Jatiuwung,” kata Kapolresta Tangerang AKBP H.M. Sabilul Alif kepada wartawan, Rabu (22/11/17).

Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Wiwin Setiawan ini awalnya melakukan peneluusran dari akun Facebook milik GA yang pertama kali mengunggah video itu.

“Video yang diunggah GS ini akhirnya menjadi viral di media sosial,” kata Alif.

Selain itu, aksi persekusi ini juga menimbulkan trauma psikologis bagi kedua korban.

“Salah satu yang membuat mental atau psikologis korban jatuh adalah adanya orang yang menyebar video itu. Tentu hal ini sangat kita sesalkan,” tambah Alif.

Tersangka GS dijerat Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Selain menangkap GS, polisi juga mengamankan sejumlah barangbukti berupa telepon genggam dan SIM card milik GS.
(samsul arifin – www.harianindo.com)