Home > Ragam Berita > Nasional > Kementerian Dalam Negeri Akan Coret RAPBD DKI 2018 Yang Tidak Masuk Akal

Kementerian Dalam Negeri Akan Coret RAPBD DKI 2018 Yang Tidak Masuk Akal

Jakarta – Pada pekan ini Kementerian Dalam Negeri akan mengevaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2018.

Kementerian Dalam Negeri Akan Coret RAPBD DKI 2018 Yang Tidak Masuk Akal

Menurut Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono, ada sejumlah suslan anggaran yang menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Karena itu, tidak menutup kemungkinan usulan tersebut akan dievaluasi, bahkan dicoret.

“Kalau sudah dimasukkan, maksudnya, kami berikan evaluasi. Kemungkinan besar bisa dicoret kalau tidak masuk akal,” ujar Sumarsono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/3017).

Salah satu usulan yang dulu pernah muncul yakni soal kolam air mancur yang dianggarkan sebesar Rp 500 juta, kini muncul lagi dalam RAPBD DKI 2018 yang besarnya meningkat menjadi Rp 620 juta.

“Memang ada beberapa usulan yang dulu pernah muncul dan kemudian dievaluasi dibatalkan. Termasuk juga anggaran mengenai kolam,” tutur Sumarsono.

Sebaiknya, pemerintahan baru dalam menentukan anggaran harus berpatokan kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang kemudian dijabarkan melalui Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).

“Kembali pada perbaikan RKPD itu lah yang sebenarnya bisa menyelamatkan. Jangan sampai, misalnya, memasukkan hal yang di luar RKPD,” kata dia.

“Yang kira-kira dikhawatirkan, dicurigai adalah anggaran-anggaran yang kemudian muncul tiba-tiba, dari langit tiba-tiba muncul tanpa ada proses pembahasan dari bawah bahkan jauh dari kebutuhan masyarakat,” tandasnya.

Sejumlah anggaran yang masuk di dalam RAPBD DKI 2018 yang kemudian menjadi sorotan di antaranya yakni anggaran untuk tim gubernur untuk percepatan pembangunan (TGUPP) sebesar Rp 28 miliar, dana hibah Rp 1 miliar untuk Komando Resimen Mahasiswa dan Rp 500 juta untuk organisasi Laskar Merah Putih, serta anggaran rehabilitasi kolam air mancur DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 620 juta.

Ada pula kenaikan anggaran Sekretariat Dewan dari Rp 126 miliar (dalam RKPD 2018) menjadi Rp 346 miliar (dalam RAPBD 2018).
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

MK Tolak Permohonan Judicial Review Terkait dengan Penggusuran

MK Tolak Permohonan Judicial Review Terkait dengan Penggusuran

Jakarta – Mahkamah Konstitusi membacakan putusan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 51 Tahun 1960 ...