Home > Ragam Berita > Nasional > Pembacaan Tuntutan Terhadap Andi Narogong Dilakukan Hari Ini

Pembacaan Tuntutan Terhadap Andi Narogong Dilakukan Hari Ini

Jakarta – Jaksa KPK akan membacakan tuntutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong pada hari ini, Kamis (7/12/2017). Sidang rencananya akan digelar pada pukul 13.00 WIB.

Pembacaan Tuntutan Terhadap Andi Narogong Dilakukan Hari Ini

“Iya besok (hari ini sidang tuntutan Andi),” kata kuasa hukum Andi Narogong, Samsul Huda, Rabu (6/12/2017) malam.

Dengan sikap kooperatif yang ditunjukkan Andi Narogong selama mengikuti persidangan, Samsul berharap KPK memberikan justice collaborator kepada kliennya.

“Ya dengan sikap kooperatifnya Andi kami berharap KPK memberikan JC kepada yang bersangkutan,” ucap Samsul.

Selain itu, samsul juga berharap jaksa KPK memberikan tuntutan yang ringan kepada Andi Narogong karena ia telah memberikan sejumlah fakta persidangan yang penting.

“Dan yang paling penting juga berharap Andi akan dituntut dan dihukum seringan mungkin. Karena yang bersangkutan dengan kesadaran diri sudah mau mengungkap fakta-fakta hukum yang sebenarnya terjadi. Sehingga pihak-pihak yang berkuasa, berkepentingan dan berperan lebih dominan dalam kasus ektp tersebut bisa terungkap lebih terang,” tuturnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Andi didakwa melakukan korupsi dana e-KTP bersama dengan sejumlah pihak yakni Irman, Sugiharto, Isnu Edhi WIjaya, Diah Anggraini dan Drajat Wisnu Setyawan.

Andi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Beredar Dokumen Yang Menyebut Ustaz Abdul Somad Sebagai Penasihat HTI

Beredar Dokumen Yang Menyebut Ustaz Abdul Somad Sebagai Penasihat HTI

Jakarta – Baru-baru ini beredar sebuah dokumen tetang daftar anggota maupun pengurus dari Hizbut Tahrir ...