Jakarta – Sikap kooperatif tersangka kasus korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, menjadi pertimbangan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerima permintaan justice collaborator (JC) yang dilakukan Andi Narogong.

KPK Kabulkan Permintaan Justice Collaborator Andi Narogong

“Ya artinya, salah satu syarat dikabulkannya seseorang menjadi JC ketika informasinya dapat membuka keterlibatan pihak lain yang perannya diduga lebih besar. Kita tahu salah satu bagian dari keterangan Andi Agustinus adalah dugaan peran dari SN (Setya Novanto),” ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).

Keterangan yang diberikan Andi Narogong dinilai memberikan dampak positif bagi pengungkapan kasus korupsi e-KTP, termasuk soal keterlibatan Setya Novanto.

“Karena yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan bahkan menjelaskan pertemuan-pertemuan yang pernah dilakukan SN dan juga dugaan aliran dana pada sejumlah pihak, dugaan alokasi commitment fee terhadap pihak-pihak tertentu, itu sudah diuraikan,” tambah Febri.

Keterangan yang diberikan Andi Narogong di persidangan juga sesuai dengan keterangan terdakwa dan saksi lainnya. Karena itu, KPK mengabulkan permintaan JC Andi Narogong sejak Selasa (5/12/2017) lalu.
(samsul arifin – www.harianindo.com)