Home > Ragam Berita > Nasional > Majelis Hakim Ganjar Andi Narogong dengan Hukuman Penjara 8 tahun

Majelis Hakim Ganjar Andi Narogong dengan Hukuman Penjara 8 tahun

Jakarta – Terdakwa kasus korupsi KTP-elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong dituntut agar dipenjara selama 8 tahun dan membayar denda sebanyak Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Majelis Hakim Ganjar Andi Narogong dengan Hukuman Penjara 8 tahun

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar salah satu jaksa pada KPK yang membacakan nota tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (7/12/2017).

Dalam pertimbangannya, jaksa juga menyebut Andi menikmati duit sebanyak USD 2,1 juta dalam kasus korupsi e-KTP ini, sehingga harus mengembalikan kepada negara atau sekitar Rp 21 miliar.

Selain itu, jaksa juga menguraikan keterlibatan pihak-pihak lain. Salah satunya, jaksa bilang bahwa Andi mengakui politikus Partai Golkar Setya Novanto beberapa kali meminta jatah 5% dari total proyek senilai Rp 5,9 triliun ini.

Baca juga: Gunung Agung Semburkan Asap Putih dan Abu

Permintaan duit tersebut juga dibahasnya bersama eks Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos dan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Lantaran menjanjikan bagian 5% dari total nilai proyek ini, jaksa menguraikan bahwa Novanto memiliki hubungan khusus dengan Andi. Dampaknya, Andi pun memiliki pengaruh guna melobi sejumlah pihak-pihak lain seperti anggota DPR RI, pejabat Kementerian Dalam Negeri dan para vendor. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Golkar dan Gerindra Tegaskan Bakal Dukung Gatot Nurmantyo di Dunia Politik

Golkar dan Gerindra Tegaskan Bakal Dukung Gatot Nurmantyo di Dunia Politik

Jakarta – Jenderal TNI Gatot Nurmantyo sudah tidak menjabat lagi sebagai Panglima TNI. Sejumlah partai ...