Jakarta – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membantah dirinya segera lengser, setelah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengirimkan surat kepada pemimpin DPR. Surat itu berisi permintaan mengganti Fahri sebagai Wakil Ketua DPR dari unsur PKS.
Fahri mengatakan, surat PKS tersebut tidak bernilai secara hukum. Bahkan, dalam rapat Badan Musyawarah DPR pada Senin (11/12), surat tersebut tak menjadi bahasan.
“Jadi, surat itu tidak (ada) arti apa-apa,” kata Fahri, Selasa (12/12/2017).
Dia mengatakan, surat dari PKS itu tidak bernilai hukum karena putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memenangkan Fahri Hamzah dalam persengketaan dengan PKS.
Fahri mengatakan, perintah pengadilan adalah meminta kepada semua pihak untuk mengembalikan posisinya, baik sebagai anggota PKS, anggota DPR, dan juga sebagai pemimpin DPR.
Baca juga: Aburizal Bakrie Berikan Dukungan kepada Aziz untuk Jadi Ketua DPR
“Jadi semua surat harus tunduk kepada keputusan yang sudah ada di pengadilan negeri. PKS memang mengajukan banding ke pengadilan tinggi, tapi itu juga masih menunggu putusan. Jadi, saya kira itu untuk jawaban semuanya,” tutur Fahri.
Untuk diketahui, PKS kembali mengirimkan surat kepada pemimpin DPR guna mengganti posisi Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR. Surat yang sudah diterima oleh pemimpin DPR tersebut belum dibahas oleh DPR.
Fahri Hamzah sudah dipecat oleh PKS sejak awal tahun 2016. PKS menilai Fahri Hamzah tidak sah dan melawan hukum. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)