Jakarta – Kuasa hukum Ketua DPR RI nonaktif Setya Novanto, Maqdir Ismail menilai ada yang janggal dalam surat dakwaan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) pada sidang pertama kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el pada Rabu (13/12/2017) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Salah satu contoh yang janggal begini ada seorang yang disebut dalam dua surat dakwaan menerima uang 4,5 juta dolar AS tetapi dalam perkaranya pak Novanto, orang yang tadi terima 4,5 juta dolar AS tinggal terima ruko. Ini kan enggakmake sense pergantian. Ini tidak benar dan tidak masuk di akal bagaimana bisa dalam dua perkara itu disebut terima 4,5 juta dolar AS tapi di perkara lain dia terima ruko. Itu salah satu contoh, belum yang lain-lain, itu nanti akan kami sampaikan di dalam eksepsi kami,” kata Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (13/12/2017).
Menurut Maqdir, dalam sidang perdana ini, pihaknya hanya akan duduk manis mendengarkan dakwaan dari JPU KPK. Namun, Maqdir menyesalkan sikap KPK yang terkesan terburu-buru dalam penanganan kasus Novanto.
“Kita bicara soal kepatutan. KPK tahu bahwa dalam perkara ini mereka sedang menghadapi praperadilan ya kan. Apa sih kegentingan memaksa sehingga dalam waktu satu hari sejak diterima berkas perkara dan oleh penuntut umum sehingga pada hari yang sama itu dilimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan. Tak ada kegentingan memaksa. Apa sih kepentingan mendesaknya KPK melimpahkan perkara ini ke pengadilan, tidak ada. Ini lebih kepada mau menang-menangan saja kan. Karena mereka punya kewenangan,” tutur Maqdir. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)