Home > Ragam Berita > Nasional > Golkar Tarik Dukungan Kepada Ridwan Kamil, Ini Sebabnya

Golkar Tarik Dukungan Kepada Ridwan Kamil, Ini Sebabnya

Jakarta – Golkar memutuskan menarik dukungannya dari Ridwan Kamil sebagai calon Gubernur Jawa Barat pada Pilkada Jabar 2018 mendatang.

Golkar Tarik Dukungan Kepada Ridwan Kamil, Ini Sebabnya

Menurut Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD Golkar Jawa Barat MQ Iswara, pihaknya telah menerima surat pencabutan dukungan terhadap Ridwan Kamil yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham itu.

“Karena setelah rekomendasi dikeluarkan sampai dengan tanggal (25/11/2017) tidak ada komunikasi yang dilakukan oleh calon gubernur Ridwan Kamil dengan DPD Golkar Jawa Barat (soal calon wakil gubernur),” ujar Iswara di hotel Sultan Jakarta, Minggu malam (17/12/2017).

“Kami DPD Partai Golkar Jawa Barat terima surat tersebut, alasannya tentunya DPP Partai Golkar yang lebih paham. Namun yang tersurat seperti itu, tidak adanya komunikasi. Hal-hal yang lain tentunya itu menjadi domain DPP Partai Golkar,” tambah Iswara.

Lebih jauh, Iswara mengungkapkan baru menerima surat tersebut pada Minggu sore.

“Sore tadi baru saja kami menerima surat dari DPP nomor R-525/GOLKAR/XII/2017 dan tanggal 17 Desember 2015. Kira-kira kami terima pukul setengah lima sore,” kata Iswara.

Menurut kabar yang beredar, Ridwan Kamil dianggap tidak menindaklanjuti rekomendasi Partai Golkar agar menggandeng Daniel Muttaqien Syaifullah sebagai bakal calon wakil gubernur hingga batas waktu yang telah ditentukan, 25 November 2017.

Hal ini dibenarkan oleh Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Sarmuji, yang menyebutkan bahwa alasan pencabutan dukungan telah tertera di dalam surat bernomor R-525/GOLKAR/XII/2017, tertanggal 17 Desember 2017.

“Benar. Alasannya tertera dalam surat,” kata Sarmuji, Minggu (17/12/2017).

Dengan adanya surat pencabutan dukungan Golkar terhadap Ridwan Kamil ini maka surat rekomendasi/pengesahan untuk Ridwan Kamil dan Daniel Muttaqien Syarifuddin dalam surat bernomor R-485/GOLKAR/X/2017 dengan tanggal 24 Oktober 2017, sudah tidak berlaku lagi.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Protes Warga Terkait Penutupan Jalan Tanah Abang

Protes Warga Terkait Penutupan Jalan Tanah Abang

Jakarta – Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang memberlakukan konsep baru penataan kawasan Pasar ...