Home > Ragam Berita > Nasional > Astaga, Foto Tanpa Busana Bocah SD Tersebar Luas. Pelakunya Pacar Korban

Astaga, Foto Tanpa Busana Bocah SD Tersebar Luas. Pelakunya Pacar Korban

Jakarta – Penggunaan sosial media oleh anak-anak muda menjadi makin memprihatinkan. Belum lama ini masyarakat dihebohkan dengan beredarnya foto tanpa busana dari seorang siswi kelas VI SD di salah satu sekolah di Tenggarong Seberang, Kuta Kartanegara, Samarinda, Kalimantan Timur.

Astaga, Foto Tanpa Busana Bocah SD Tersebar Luas. Pelakunya Pacar Korban

Sedangkan pelaku penyebaran adalah pacar korban sendiri yakni Musalim alias Ridho Pratama yang telah berusia 32 tahun, warga Jalan Sentosa, Gang Kenangan, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.

Menurut keterangan Kapolsek Tenggarong Seberang AKP Supriyadi, mulanya korban SR (12) berkenalan dengan pelaku lewat aplikasi Line.

Dengan modus memamerkan uang gajinya, pelaku ingin menjadi kekasih korban. Setelah seringnya chat dengan korban, hubungan pelaku dan korban makin dekat.

“Korban dengan pelaku kenalan sejak sekitar Oktober 2017, melalui aplikasi Line. Dari perkenalan tersebut, pelaku dan korban sering chat,” ujar Kapolsek.

Setelah hubungan sudah semakin dekat, pelaku lantas meminta kontak WhatsApp korban agar korban dapat mengirimkan foto dan video tanpa busana ke pelaku.

“Karena sudah berhubungan dekat dengan pelaku, korban mau saja mengirimkan video serta foto bugilnya,” sambung Kapolsek.

Penyebaran foto korban bermula karena pelaku cemburu mengetahui korban ternyata memiliki pacar baru sehingga pelaku menyebarkan foto tanpa busana korban sehingga dapat dilihat oleh teman-teman korban.

Teman korban yang melihat foto itu lantas memberitahukan SR yang kemudian oleh SR dilaporkan ke orang tuanya.

Orang tua SR kemudian melaporkan hal ini ke pihak kepolisian pada Jumat (15/12/2017) dan segera ditindaklanjuti oleh polisi dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Pelaku kini diamankan di Mapolsek Tenggarong Seberang, beserta barang bukti berupa 1 ponsel merek Samsung J2 Prime dan 1 Samsung Galaksi GTS6310 warna silver putih.

“Pelaku di jerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UURI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UURI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tutur AKP Supriyadi.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Kemendagri Coret TGUPP Dari APBD DKI 2018, Anies : Ada Keanehan Di Sini

Kemendagri Coret TGUPP Dari APBD DKI 2018, Anies : Ada Keanehan Di Sini

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merasa ada sesuatu yang aneh saat Kementerian Dalam ...