Home > Ragam Berita > Nasional > Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto Batalkan Keputusan Jenderal Gatot, Edy Tetap Pangkostrad

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto Batalkan Keputusan Jenderal Gatot, Edy Tetap Pangkostrad

Jakarta – Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto membatalkan sebagian keputusan yang telah diambil mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Salah satunya terkait mutasi Letjen TNI Edy Rahmayadi.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto Batalkan Keputusan Jenderal Gatot, Edy Tetap Pangkostrad

Dalam surat yang ditandatangani oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto pada Selasa (19/12/2017) ini disebutkan, Edy Rahmayadi tetap menjadi Pangkostrad.

Sebelumnya, Jenderal Gatot Nurmantyo telah mengeluarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982.a/XII/2017 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI atas nama Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi dan 85 perwira tinggi lainnya.

Dalam surat tersebut Letjen TNI Edy Rahmayadi dimutasi dari Pangkostrad menjadi Pati Mabes TNI AD, dalam rangka pensiun dini.

“Dengan demikian, maka Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982.a/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017 telah diadakan perubahan,” demikian isi kutipan dalam surat keputusan tersebut.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Prabowo Berikan Dukungan kepada Moreno Suprapto untuk Maju di Pilgub Jatim

Gerindra Yakin Pembalap Moreno Menjual di Pilgub Jatim 2018

Jakarta – Moreno Suprapto dikabarkan akan diajukan oleh Partai Gerindra sebagai calon gubernur Jawa Timur ...