Home > Ragam Berita > Nasional > Vonis Andi Narogong Akan Dibacakan Hari Ini

Vonis Andi Narogong Akan Dibacakan Hari Ini

Jakarta – Majelis Hakim akan membacakan vonis terhadap terdakwa kasus e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, pada hari ini, Kamis (21/12/2017), di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Vonis Andi Narogong Akan Dibacakan Hari Ini

“Iya sidang putusan (besok) Andi jam 10 pagi,” ujar kuasa hukum Andi Narogong, Samsul Huda, Rabu (20/12/2017) malam.

Terkait hal ini, Samsul berharap kliennya ini mendapatkan vonis yang ringan karena selama ini Andi selalu bersikap kooperatif dan telah dikabulkan menjadi justice collaborator (JC).

“Oleh karena Andi sudah bersikap kooperatif dan akan konsisten dengan sikapnya tersebut serta telah mendapat JC, maka kami berharap putusan yang adil untuk Andi. Konkritnya adalah putusan yang lebih ringan dari tuntutan penuntut umum KPK, terutama pidana pokoknya (penjara maupun dendanya) lebih ringan,” ujar Samsul.

Selain itu Andi juga telah berkomitmen untuk mengembalikan uang sebesar USD 2 juta dan Rp 1,1 miliar terkait kasus e-KTP. Karena itu, Samsul berharap KPK dapat membuka kembali blokir rekening Andi agar kliennya bisa mengembalikan uang tersebut ke KPK.

“Harapan kami juga agar semua sita terhadap aset-asetnya, maupun blokir rekening, bisa dibuka dan dikembalikan, supaya memudahkan Andi mengembalikan uang pengganti tersebut ke negara,” tutur Samsul.

Seperti diketahui, Jaksa KPK menuntut Andi Narogong dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti terlibat dalam korupsi dana e-KTP.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Paus Serukan Perdamaian Bagi Yerusalem Saat Perayaan Natal

Paus Serukan Perdamaian Bagi Yerusalem Saat Perayaan Natal

Vatikan – Beberapa waktu yang lalu Paus Fransiskus telah menyerukan status quo Yerusalem untuk dihormati ...