Home > Ragam Berita > Nasional > KPK Selidiki Kemungkinan Adanya Pihak Yang Membantu Setya Novanto Saat Buron

KPK Selidiki Kemungkinan Adanya Pihak Yang Membantu Setya Novanto Saat Buron

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat kemungkinan ada pihak-pihak yang membantu mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto ketika menjadi buron KPK.

KPK Selidiki Kemungkinan Adanya Pihak Yang Membantu Setya Novanto Saat Buron

“Kami berfokus pada apakah ada atau tidak pihak-pihak yang membantu selama SN (Setya Novanto) berada dalam status daftar pencarian orang,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2017).

Sebelumnya pada Senin (11/12/2017), KPK telah memeriksa Hilman Mattauch, mantan jurnalis Metro TV yang mengemudikan mobil pada saat kejadian mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B1732 ZLO yang ditumpangi Setya Novanto menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau, Jakarta Barat pada 16 November 2017 lalu.

Hilman diperiksa karena diduga ada upaya untuk menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice, meski hingga kini KPK belum menentukan status tersangka.

Seperti diketahui, tindakan menghalangi proses penyidikan diatur dalam pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana seseorang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, menggagalkan langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi akan dijatuhi pidana penjara paling singkat tiga tahun atau maksimal 12 tahun dan denda paling sedikit Rp150 juta atau paling banyak Rp600 juta.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

JK Akui Tidak Paham dengan Alasan Jokowi dan Prabowo Pilih Cawapres

JK Akui Tidak Paham dengan Alasan Jokowi dan Prabowo Pilih Cawapres

Jakarta – Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengaku tidak ikut campur dalam dinamika pemilihan ...