Home > Ragam Berita > Nasional > Wali Kota Nonaktif Tegal Segera Jalani Sidang Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang

Wali Kota Nonaktif Tegal Segera Jalani Sidang Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang

Jakarta – Siti Mashita Soeparno alias Bunda Sitha merupakan tersangka dugaan suap pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal tahun anggaran 2017. Dia ditangkap tangan tim KPK pada 29 Agustus 2017 lalu.

Wali Kota Nonaktif Tegal Segera Jalani Sidang Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang

Wali Kota Nonaktif Tegal Segera Jalani Sidang Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang

Bunda Sitha dan Amir ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supardi. Sitha dan Amir diduga sebagai penerima suap, sementara Cahyo diduga sebagai pemberi suap. Total uang suap yang diduga diterima secara bertahap oleh Sitha sebesar Rp 5,1 miliar.

Baca juga : Khofifah Akui Masih Jalin Komunikasi dengan PAN

Siti Mashita Soeparno mengatakan bakal segera menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah. Perempuan yang karib disapa Bunda Sitha itu meminta doa masyarakat agar proses hukumnya berjalan lancar.

“Ke Semarang dong, sidangnya. Doakan ya. Makasih ya semuanya,” kata Sitha usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/12/2017).

Namun, dia tak tahu apakah rekannya Amir Mirza Hutagalung, tersangka lain dalam kasus dugaan suap ini, akan diberangkatkan bersama dirinya atau tidak. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan berkas perkara Sitha telah lengkap alias P21. Dalam waktu 14 hari, jaksa penuntut umum KPK akan menyusun surat dakwaan untuk Sitha sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

x

Check Also

Persiapan Sidang Cerai Pertama, Pengacara Akan Datangi Ahok di Mako Brimob

Persiapan Sidang Cerai Pertama, Pengacara Akan Datangi Ahok di Mako Brimob

Jakarta – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan segera menjalankan sidang ...