Home > Ragam Berita > Nasional > Ahok Dapat Remisi di Hari Natal, Menkumham : “Itu Masih Usulan”

Ahok Dapat Remisi di Hari Natal, Menkumham : “Itu Masih Usulan”

Jakarta – Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, I Wayan Sudirta, beberapa waktu yang lalu mengatakan bahwa kliennya akan mendapatkan remisi selama 15 hari pada hari Perayaan Natal 25 Desember mendatang. Hal itu sesuai dengan peraturan yang ada.

Ahok Dapat Remisi di Hari Natal, Menkumham : "Itu Masih Usulan"

Ahok Dapat Remisi di Hari Natal, Menkumham : “Itu Masih Usulan”

Akan tetapi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassona Laoly mengatakan bahwa remisi yang akan diberikan untuk Ahok hingga saat ini masih berupa usulan.

“Itu masih usulan, tetapi hitungannya sudah sesuai aturannya,” kata Yassona di Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Yassona mengatakan bahwa remisi tersebut sesuai aturan, yakni akan diberikan kepada Ahok selama 15 hari. Remisi ini merupakan remisi yang pertama bagi Ahok setelah menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan di Markas Komando Brigade Mobile Kelapa Dua, Depok.

Baca juga : Ahok Tak Lagi Bernyali Turun di Dunia Politik ?

Namun sayangnya hingga saat ini pengajuan remisi tersebut masih belum ditandatangani sehingga masih belum menjadi sebuah keputusan. Oleh karena itu pihak Kemenkumham masih meninggu penghitungan remisi yang juga diajukan untuk para tahanan yang lainnya.

Dihubungi secara terpisah, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, menilai pemberian remisi untuk Ahok harus dipertanyakan landasan hukumnya. Alasannya, kata Mudzakir, Ahok tidak ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (LP), tetapi di Mako Brimob.
(Muspri-www.harianindo.com)

x

Check Also

Menurut Aturan, JK Tidak Boleh Lagi Mencalonkan Diri Menjadi Wapres

Menurut Aturan, JK Tidak Boleh Lagi Mencalonkan Diri Menjadi Wapres

Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla tidak diperbolehkan lagi mencalonkan diri menjadi wakil presiden ...