Home > Ragam Berita > Nasional > MUI Berpesan Untuk Menjaga Kerukunan Beragama

MUI Berpesan Untuk Menjaga Kerukunan Beragama

Jakarta – Wakil Ketua MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, mengatakan bahwa MUI bisa dikatakan tidak pernah melarang Umat Muslim yang mengucapkan selamat natal kepada umat Nasrani yang sedang merayakannya.

MUI Berpesan Untuk Menjaga Kerukunan Beragama

Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi

“MUI tidak bisa melarang siapa pun yang memiliki pendapat bahwa mengucapkan selamat Natal itu hukumnya haram atau dilarang oleh agama,” kata Zainut seperti yang dilansir dari laman Tribunnews, Senin (25/12/2017).

Selain itu, ia berpendapat bahwa MUI tidak bisa melarang bagi siapa saja yang berkomentar bahwa mengucapkan selamat natal itu boleh dan tidak dilarang oleh agama. Alasannya para ulama juga belum menyepakati, mengenai salah atau benar jika seorang muslim mengucapkan selamat natal.

“Para ulama dalam masalah ini juga berbeda pendapat, ada yang melarang dan ada yang membolehkan. Sehingga MUI mempersilakan kepada umat Islam untuk memilih pendapat mana yang paling sesuai dengan keyakinan hatinya,” jelasnya.

Baca juga : MUI Tegaskan Ucapkan Natal Tidak Dilarang Agama

“MUI sendiri belum pernah mengeluarkan fatwa tentang hal tersebut. Sehingga mengembalikan kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada,” sambungnya.

Oleh karena itu, Zainut berharap bahwa apapun pendapat setiap muslim, menurutnya yang harus dikedepankan adalah setiap muslim harus menjaga kerukunan antar umat beragama. Pasalnya menjaga kerukunan umat beragama, adalah bagian dari ajaran Islam yang tertulis dalam al Quran.

“MUI berpesan marilah kita terus menjaga ukhuwah atau persaudaraan diantara sesama anak bangsa. Baik persaudaraan keislaman, maupun persaudaraan atas dasar kemanusiaan,” ujarnya.
(Muspri-www.harianindo.com)

x

Check Also

Pengacara Elza Syarief Diperiksa Sebagai Saksi Persidangan Setya Novanto

Pengacara Elza Syarief Diperiksa Sebagai Saksi Persidangan Setya Novanto

Jakarta – Dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan ...