Home > Ragam Berita > Nasional > Keterlaluan, Dua Polisi Ini Berbuat Mesum di Kamar Hotel Saat Pengamanan Natal

Keterlaluan, Dua Polisi Ini Berbuat Mesum di Kamar Hotel Saat Pengamanan Natal

Lampung Utara – Nama institusi Polri kembali tercoreng dengan ulah dua anggota polisi dari Polres Lampung Utara yang tertangkap basah berselingkuh di sebuah kamar hotel, di saat rekan lainnya melakukan pengamanan Natal.

Keterlaluan, Dua Polisi Ini Berbuat Mesum di Kamar Hotel Saat Pengamanan Natal

Brigadir Rv yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara, dan Brigadir Tr (Polwan) yang adalah anggota Polsek Abung Barat, Polres Lampung Utara, kedapatan berbuat mesum di sebuah kamar hotel, di Desa Kali Bening, Abung Selatan, Lampung Utara, pada Senin (25/12/2017), sekitar pukul 12.00 WIB.

Brigadir Rv sendiri telah memiliki istri sah berinisial DA dan tinggal di Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung.

Penggerebekan kedua anggota polisi ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Lampura bersama Kasipropam Polres Lampura.

Setelah digerebek, keduanya lantas menjalani tes urine dan hasilnya negatif.

Menurut keterangan Kapolres Lampung Utara, AKBP Eka Mulyana, dua anggotanya yang terlibat dugaan perselingkuhan itu sudah dilimpahkan ke Polda Lampung.

“Sudah dilimpahkan ke Polda Lampung, sesuai arahan Kapolda Lampung,” kata Eka Mulyana, Selasa (26/12/2017).

Kepala Bidang Propam Polda Lampung Komisaris Besar Hendra Supriatna mengatakan, Brigadir Rv dan Brigadir Tr telah lama menjalin hubungan gelap dan sudah sering diingatkan oleh Kapolres Lampung Utara untuk menghentikan perbuatan mereka.

“Keduanya sudah sering kali diperingatkan pimpinannnya agar tidak lagi berhubungan, tapi tetap saja mereka masih bandel. Ini yang dikhawatirkan oleh pimpinannya dan akhirnya terjadi,” sebut Hendra.

Terkait hal ini, Kapolda Lampung Inspektur Jendral Suroso Hadi Siswoyo mengatakan, akan memberikan sanksi tegas kepada Brigadir Rv dan Brigadir Tr.

“Kasusnya masih ditangani dan sedang dalam proses di Propam Polda Lampung. Sementara ini, keduanya diproses sesuai kode etik,” kata Suroso Hadi Siswoyo, Selasa (26/12/2017).

“Mereka terancam PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) atau setidaknya menunggu hasil gelar perkara dulu oleh Propam Polda,” tambahnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Polisi Telusuri Laporan Penghinaaan Habib Rizieq Oleh Ade Armando

Polisi Telusuri Laporan Penghinaaan Habib Rizieq Oleh Ade Armando

Jakarta – Dosen Universitas Indonesia (UI) yang bernama Ade Armando dilaporkan ke Bareskrim Polri atas ...