Jakarta – Dosen Universitas Indonesia Ade Armando dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri oleh seorang wanita yang mengaku sebagai murid Habib Rizieq, Ratih Puspa Nusanti. Ade dituduh melakukan penghinaan terhadap Rizieq Shihab melalui suatu unggahan konten di Facebook.

Dosen Universitas Indonesia Ini Harus Berurusan dengan Bareskrim, Ada Apa?

Ratih menyebutkan, Ade menghina Rizieq Shihab melalui media sosial Facebook. Menurut Ratih, Ade mengunggah foto suntingan bergambar Rizieq Shihab dan sejumlah ulama lain mengenakan atribut bernuansa Natal.

“Ini ada postingan seperti ini penghinaan terhadap ulama yang digambarkan pakai atribut natal pakai topi santa claus,” kata Ratih di Bareskrim Polri usai melakukan pelaporan pada Kamis (28/12).

“Atas postingan itu saya tidak terima karena sangat melecehkan ulama,” katanya lagi.

Unggahan foto tersebut, diketahui Ratih berawal dari informasi yang diterima dari salah seorang petinggi Front Pembela Islam, Habin Novel Bamukmin pada Rabu 27 Desember 2017 lalu. Tetapi, kata dia, postingan tersebut diduga langsung dihapus oleh Ade. “Kemarin saya temukan 27 Desember 2017,” kata dia menjelaskan.

Laporan Ratih diterima oleh kepolisian dengan nomor laporan LP/1442/XII/2017/Bareskrim. Dalam laporan tersebut, Ade dilaporkan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 156 KUHP. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)