Jakarta – Kombes Halim Pagarra selaku Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya sudah menyatakan bahwa kebijakan Pemprov DKI perihal penataan kawasan Tanah Abang telah menabrak sejumlah aturan.

Polisi Menyebut Penataan Tanah Abang Melanggar Pasal 63 UU Jalan

Dirinya menyebutkan setidaknya dua pasal yakni Pasal 5 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Saat ditemui kemarin, dirinya mengungkapkan bahwa “Buat kami ini dilematis, karena rekayasa lalu lintas dilakukan di luar ketentuan,”

Selain itu, menurut Halim, kebijakan Anies Baswedan juga melanggar Peraturan Daerah DKI Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban dan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2012 tentang Lalu Lintas.

Halim menyebutkan, Pasal 63 Undang-Undang Jalan menyatakan barangsiapa melakukan kegiatan yang berakibat terganggunya fungsi jalan bisa dikenakan denda Rp 1,5 miliar atau penjara 18 bulan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup Jalan jatibaru Raya sejak 22 Desember 2017 selama 10 jam setiap hari sejak pukul 08.00 WIB. Penutupan berlaku untuk kedua jalur dan kendaraan pribadi dan umum dilarang melintasi jalan itu.

Satu jalur yang ditutup digunakan untuk perlintasan bus Transjakarta. Sedangkan satu jalur lainnya yang mengarah ke Jalan Kebon Jati disediakan untuk sekitar 400 pedagang aki lima (PKL). Bahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyadiakan tenda bagi mereka. Penataan ini untuk mengurai keruwetan Tanah Abang akibat PKL menguasai trotoar di sekitar stasiun sehingga terjadi kemacetan lalu lintas.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)