Home > Ragam Berita > Nasional > Jaksa Tuntut Jonru Ginting Dengan Tiga Pasal

Jaksa Tuntut Jonru Ginting Dengan Tiga Pasal

Jakarta – Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2018).

Jaksa Tuntut Jonru Ginting Dengan Tiga Pasal

Sejumlah orang dari Front Pembela Islam terlihat berjaga selam sidang berlangsung. Sekitar 10 orang berada di dalam ruang sidang, sedangkan 10 orang lainnya berada di luar.

“Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar,” kata anggota FPI saat Jonru Ginting memasuki ruang sidang.

Jonru Ginting yang saat itu memakai kemeja putih, peci, dan sepatu kets juga membalas seruan takbir tersebut.

Sidang hanya berlangsung singkat sekitar 30 menit dan akan dilanjutkan pada Senin pekan depan.

Jaksa penuntut umum mendakwa Jonru Ginting dengan tiga pasal, yaitu:

1. Pasal 28 ayat 2 junto 45 a ayat 2 UU 19 tahun 2016 tentang UU nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi Informasi Elektronik Pasal 64,
2. Pasal 4 huruf b angka 1 junto pasal 16 UU nomor 40 tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis junto Pasal 64 ayat 1 KUHP
3. Dakwaan alternatif yang diatur dan diancam pidana dengan Pasal 156 KUHP junto Pasal 64 ayat 1.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Anies Menyebut Masih Ada Jutaan Warga DKI Berpenghasilan Dibawah 3 Juta

Anies Menyebut Masih Ada Jutaan Warga DKI Berpenghasilan Dibawah 3 Juta

Jakarta – Sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memaparkan tiga prioritas utama tugasnya. Tugas tersebut ...