Home > Ragam Berita > Nasional > JK Ingatkan Calon Kepala Daerah dan Timsesnya Tak Kampanye di Tempat Ibadah

JK Ingatkan Calon Kepala Daerah dan Timsesnya Tak Kampanye di Tempat Ibadah

Jakarta – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018, sejumlah partai politik sudah mulai terlihat mempersiapkan diri. Selain mempersiapkan para calon yang akan diusung, para massa untuk menjadi juru kampanye pun juga sudah mulai terlihat untuk dipersiapkan.

JK Ingatkan Calon Kepala Daerah dan Timsesnya Tak Kampanye di Tempat Ibadah

JK Ingatkan Calon Kepala Daerah dan Timsesnya Tak Kampanye di Tempat Ibadah

Melihat pergerakan tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan para calon kepala daerah dan tim suksesnya agar tidak melakukan kampanye di tempat-tempat ibadah.

“Tidak boleh (jadi tempat kampanye),” ujar Kalla di Jakarta, Jumat (12/01/2018).

Bahkan Wapres secara tegas mengingatkan tentang aturan pelarangan kampanye di tempat ibadah yang sudah diatur oleh Undang-Undang. Selain tempat ibadah, Kalla juga menyebutkan satu tempat yang juga dilarang untuk dilakukannya kegiatan kampanye. Tempat yang dimaksud adalah sekolah.

“Tempat ibadah sekolah kan enggak boleh (jadi tempat kampanye). Itu diatur undang-undang loh,” kata dia.

Baca juga : Jusuf Kalla Imbau DPR Beli Kursi Hasil Riset Mahasiswa UB, Apa Alasanya ?

Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2015. Selanjutnya, aturan itu diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.

Kemudian berdasarkan Pasal 69 huruf I UU tersebut disebutkan bahwa dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Sanksi bagi siapapun yang melanggar aturan ini tertera di dalam Pasal 187 Ayat 3 UU yang sama.

Hukumnya yaitu pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000 atau paling banyak Rp1.000.000.
(Muspri-www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

PKS Berikan Sindiran Keras Terkait Kebijakan Impor Beras Jokowi

PKS Berikan Sindiran Keras Terkait Kebijakan Impor Beras Jokowi

Jakarta – Kabar mengenai rencana pemerintah mengimpor beras sebanyak 500 ribu ton dari Thailand dan ...