Home > Ragam Berita > Nasional > Bawaslu Optimistis Bisa Rampungkan PR tentang Pemilu

Bawaslu Optimistis Bisa Rampungkan PR tentang Pemilu

Jakarta– Dalam beberapa bulan ke depan, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) bakal mencapai deadline atau tenggat waktu dua pekerjaan rumah dari amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Bawaslu Optimistis Bisa Rampungkan PR tentang Pemilu

Ketua Bawaslu Abhan pun optimistis dapat menyelesaikan PR tersebut. Pertama, yaitu melengkapi struktur Bawaslu Provinsi menjadi lima atau tujuh anggota. Amanat ini diatur dalam Pasal 92 ayat (2) huruf b.

“Jadi amanat UU 7/2017, struktur Bawaslu Provinsi ini kan ada penambahan. Saat ini tiga (anggota), amanat UU ada lima atau tujuh. Penambahan itulah yang awal kami akan selesaikan,” kata Abhan ditemui di sela-sela paparan Pencapaian 2017 & Proyeksi 2018 Bawaslu, Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Abhan menuturkan, batas akhir penambahan jumlah anggota Bawaslu Provinsi tersebut yakni pada bulan Agustus.

Baca juga: Golkar Sudah Pasang Target untuk Pemilu 2019

Sementara itu, PR kedua Bawaslu yaitu menetapkan kelembagaan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwas) Kabupaten/Kota adhoc menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota permanen.

“Itu dua hal PR yang harus kami selesaikan, sesuai perintah Undang-undang,” kata Abhan.

Di samping menyelesaikan dua PR amanat UU Pemilu tersebut, tahun ini Bawaslu juga mengerjakan pekerjaan pengawasan untuk Pilkada dan Pemilu 2019. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Politisi PDIP Tantang Anies Ubah Perda Terkait Kebijakan Becak

Politisi PDIP Tantang Anies Ubah Perda Terkait Kebijakan Becak

Jakarta – Perseteruan antara DPRD DKI dengan Anies Baswedsan sepertinya memasuki babak baru. Kali ini ...