Jakarta – Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terganggu dengan bisik-bisik yang menyebutkan dia menerima uang proyek pengadaan e-KTP. Gamawan siap dihukum mati kalau terbukti menerima benefit dari proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu.

Eks Mendagri Tegaskan Siap Dihukum bila Terlibat Kasus E-KTP

Gamawan Fauzi

“Saya siap dihukum mati yang mulia. Saya sering dicurigai, silakan cek saja. Sama sekali tidak ada niatan saya. Kalau ada foto atau apa, lalu juga saya dicurigai ke Singapura juga. Ini sudah fitnah keterlaluan.” Jawaban Gamawan untuk menjawab pertanyaan hakim dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Setya Novanto di pengadilan tindak pidana korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senon (29/1/2018).

Setelah mendengar jawaban Gamawan, hakim kembali bertanya. Apakah pernah menerima uang dari Azmin Aulia? Azmin ini adiknya Gamawan Fauzi.

“Tidak pernah yang mulia. Ke kantornya saja saya tidak pernah. Kantornya, ruangannya dimana saya tidak tahu. ‎Satu sen pun saya tidak pernah terima. Demi allah, saya ini anak ulama yang mulia. Ada tiga dosa besar, pertama sirik, kedua melawan orang tua, ketiga sumpah palsu. Silakan buktikan kalau ada satu sen pun saya terima,” kata Gamawan.

Baca juga: Sandiaga Uno Berikan Komentar Terkait Fakta Terbaru Hotel Alexis

‎Dalam tuntutan terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto‎, jaksa meyakini Gamawan kecipratan dana. Keyakinan jaksa didasarkan pada bukti dan keterangan saksi.

Saksi M. Nazaruddin — mantan bendahara umum Partai Demokrat — menyebutkan Gamawan menerima keuntungan dari proyek e-KTP. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)