Jakarta— Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra kembali mengingatkan Gubernur DKI JakartaAnies Baswedan agar melibatkan polisi dalam merumuskan kebijakan yang berdampak kepada lalu lintas.

Polda Metro Jaya Imbau Anies Libatkan Intansinya Dalam Kebijakan Tanah Abang

Sebab, rekomendasi Halim terkait kebijakan Tanah Abang yang ditujukan ke Anies, belum mendapat balasan hingga kini.

“Mohon ditanya sama rekan-rekan wartawan (ke Anies). Mungkin informasi ini tidak sampai ke beliau, tolong disampaikan. Boleh mohon dibantu mungkin perlu diingatkan lagi,” kata Halim di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2/2018).

Enam poin rekomendasi yang dikirim Halim pada Januari 2018, berisi desakan membuka kembali Jalan Jatibaru yang ditutup sebagian untuk pedagang kaki lima (PKL).

Poin lainnya, pihaknya meminta Anies melibatkan Polda Metro Jaya merumuskan kebijakan terkait lalu lintas. Selain itu, Halim juga meminta agar kebijakan yang diambil Pemprov DKI berdasarkan kajian dan analisa yang baik.

“Itu, kan, dalam perencanaan sesuai Pasal 93 dan Pasal 94 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Polri harus diajak (dilibatkan) karena izinnya ada di kepolisian,” ujarnya.

Baca juga: Polres Metro Jaksel Sita Rokok Palsu di Jabodetabek

Sejauh ini, pihaknya masih menunggu Anies mencabut kebijakannya di Tanah Abang. Pihak Pemprov DKI hanya memastikan kepada Polda Metro Jaya bahwa kebijakan ini bersifat sementara, tetapi tidak tahu sampai kapan berlakunya.

“Beliau katakan, (kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya) ini hanya sementara, beliau mohon didukung,” kata Halim. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)