Home > Ragam Berita > Nasional > PN Jaksel Tegaskan Mungkin Besar Ahmad Dhani Bakal Ditahan

PN Jaksel Tegaskan Mungkin Besar Ahmad Dhani Bakal Ditahan

Jakarta – Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Dedyng Wibiyanto menyebut ada kemungkinan musisi Ahmad Dhani akan ditahan saat menjalani tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti kasus ujaran kebencian.

PN Jaksel Tegaskan Mungkin Besar Ahmad Dhani Bakal Ditahan

Ahmad Dhani

“Dari pasal sangkaan memungkinkan (ditahan),” kata Dedyng di lobi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).

Meski pasal yang disangkakan memungkinkan suami penyanyi Mulan Jameela itu bakal ditahan, menurut Dedyng masih perlu waktu untuk melakukan proses tersebut. “Tapi kalau untuk masalah penahanan nanti lebih lanjut,” ujarnya.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan jika berkas kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani yang dilaporkan oleh Jack Lapian sudah lengkap alias P21.

Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Jack Lapian ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017 silam. Jack menyertakan bukti beberapa cuitan Ahmad Dhani via akun @AHMADDHANIPRAST yang dinilai menyebarkan kebencian kepada Ahok menjelang putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.

Baca juga: Pansus Hak Angket Bacakan Pelaksanaan Tugas KPK

Dhani dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan acaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Eggi Sudjana : "Kalau Anies Yang Bujuk, Habib Rizieq Mau Ikut"

Eggi Sudjana : “Kalau Anies Yang Bujuk, Habib Rizieq Mau Ikut”

Jakarta – Baru-baru ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut sebagai salah seorang yang intens ...