Home > Ragam Berita > Nasional > Kebijakan Anies Dalam Menata Lalu Lintas Tanah Abang Mendapat Perlawanan Hukum

Kebijakan Anies Dalam Menata Lalu Lintas Tanah Abang Mendapat Perlawanan Hukum

Jakarta – Pemerintah Daerah DKI Jakarta dibawah kepemimpinan Anies Baswedan memang tengah berupaya untuk menata lalu lintas Kawasan Tanah Abang. Salah satu upayanya yakni dengan menutup jalan di depan Stasiun Tanah Abang untuk kendaraan dan menggunakannya untuk lapak pedagang kaki lima dan pejalan kaki.

Kebijakan Anies Dalam Menata Lalu Lintas Tanah Abang Mendapat Perlawanan Hukum

Akan tetapi, upaya mereka justru mendapat perlawanan hukum. Baru-baru ini, sebuah LSM bernama Forum Pemantau Reformasi Anti KKN dan Peduli Harta Negara, Januari silam sudah mengajukan gugatan melawan hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam melawan kebijakan tersebut.

Koordinator Forum Pemantau Reformasi Anti KKN dan Peduli Harta Negara, Syamsul Bahri mengatakan, upaya hukum tersebut dilayangkan lantaran kebijakan penataan lalu lintas di Kawasan Tanah Abang penuh pelanggaran aturan. Salah satunya pelanggaran dilakukan terhadap UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Dirinya menilai, saat kebijakan tersebut diterapkan, fungsi jalan di kawasan Tanah Abang akan terganggu dan mengganggu kehidupan masyarakat, termasuk dirinya. Berdasar pada Pasal 63 UU Jalan, pihak yang melaksanakan kegiatan dan mengganggu fungsi jalan, diancam pidana 18 bulan penjara atau denda Rp 1,5 miliar.

Menurut Syamsul, sebenarnya sebelum mengajukan gugatan, dirinya sudah beritikad baik dengan mengirimkan surat ke Anies berisi permohonan agar kebijakan Pemda DKI Jakarta di Tanah Abang bisa ditinjau ulang dan dibatalkan.

“Tapi tidak ada tanggapan,” katanya pekan kemarin.

Pemerintah DKI Jakarta mulai pertengahan Desember 2017 menata lalu lintas kawasan Tanah Abang. Penataan dilakukan dengan menutup dua ruas jalan di depan Stasiun Tanah Abang untuk kemudian digunakan berdagang 400 pedagang kaki lima. Penutupan dilakukan dari pukul 08.00-18.00.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Amankan 100 Orang Gila, Pihak Polres Bogor Buka Suara

Amankan 100 Orang Gila, Pihak Polres Bogor Buka Suara

Bogor – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Bogor diketahui telah melakukan pengamanan terhadap orang dengan gangguan ...