Home > Teknologi > Internet > Hati-Hati, Tunda Registrasi Kartu SIM Bisa Timbulkan Risiko

Hati-Hati, Tunda Registrasi Kartu SIM Bisa Timbulkan Risiko

Jakarta – Tanggal 28 Februari 2018 nanti menandai deadlinealias batas waktu registrasi ulang nomor seluler untuk pelanggan kartu SIM prabayar.

Hati-Hati, Tunda Registrasi Kartu SIM Bisa Timbulkan Risiko

Ilustrasi

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau para pelanggan yang belum mendaftar agar tak menunda hingga menjelang deadline. Sebab, ada risiko yang mengintai.

“Karena pada saat itu (batas akhir 28 Februari 2018) akan terjadi traffictinggi luar biasa yang dapat menyebabkan gagal registrasi,” sebut Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Ahmad M. Ramli.

Traffic tinggi dalam hal ini mengacu pada para pelanggan kartu SIM pabayar yang menunda registrasi, lalu berbondong-bondong melakukan pendaftaran dalam waktu sama atau berdekatan sebelum lewat deadline.

Beban jaringan pun akan meningkat sehingga berisiko error yang berujung registrasi gagal, seperti disebut Ramli. Registrasi ulang nomor ponsel prabayar bisa dilakukan dengan mudah. Cukup bermodal Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga. Keduanya bisa ditemukan di lembaran Kartu Keluarga.

Kemenkominfo kembali mengingatkan agar masyarakat menggunakan NIK dan KK asli kepunyaan sendiri untuk mendaftar, bukan milik orang lain karena hal tersebut melanggar hukum.

Tujuan registrasi ulang ini adalah untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pelanggan seluler. Pendaftaran identitas pemilik nomor prabayar diharapkan bisa menekan tindak kejahatan seperti penipuan, di samping mempermudah pelacakan ponsel yang hilang. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

x

Check Also

Sehari Setelah Diblokir, Perwakilan Tik Tok Datangi Kantor Kemkominfo

Sehari Setelah Diblokir, Perwakilan Tik Tok Datangi Kantor Kemkominfo

Jakarta – Sehari setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir layanan aplikasi Tik Tok, perwakilan perusahaan ...