Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan uji materi Lampiran No E Angka 1 dan 2 PP No. 60 diajukan oleh Noval Ibrohim Salim, warga Pamekasan, Jawa Timur, terkait biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

MA Putuskan Tidak Ada Lagi Biaya Administrasi Pengesahan STNK

Menurut pertimbangan MA, pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan Pasal 73 ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dimana setiap pengesahan atau fotokopi yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintah tidak boleh dikenakan biaya.

Selain itu, pengenaan tarif pengesahan STNK menjadikan masyarakat harus membayar pungutan ganda karena harus membayar pula biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Terkait putusan ini, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Royke Lumowa mengatakan, pihaknya tidak terpengaruh dengan putusan tersebut karena hal itu menjadi wewenang Kementerian Keuangan.

“Tapi untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan ke Kementerian Keuangan sebagai pihak yang paling kompeten menjawab,” kata Royke, Rabu (21/2/2018).

Seperti diketahui sebelumnya, Noval Ibrohim Salim mengajukan gugatan uji materi terhadap PP No. 60 Tahun 2016 ke MA pada awal 2017 lalu.

Menurut Noval, gugatan diajukan karena pengenaan pungutan pada pengesahan STNK melanggar UU Administrasi Pemerintahan.
(samsul arifin – www.harianindo.com)