Jakarta – Cyber Indonesia melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya pada Kamis (22/2/2018) malam terkait penutupan jalan Jatibaru untuk digunakan berdagang para pedagang kaki lima (PKL).

Penutupan Jalan Jatibaru Dinilai Tidak Memiliki Payung Hukum

Menurut Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, penutupan jalan Jatibaru sejak 22 Desember 2017 lalu oleh Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki payung hukum.

“Sebagaimana diketahui masyarakat, penutupan jalan di Jatibaru yang sudah berlangsung dua bulan sampai saat ini belum memiliki payung hukum dengan penerapannya seperti Perda maupun Pergub. Keputusan ini dinilai telah melanggar hukum,” ujar Muannas.

Penutupan jalan yang awalnya bertujuan agar trotoar difungsikan kembali bagi pejalan kaki kini justru dipenuhi oleh PKL.

“Dari hasil pemantauan kami di lapangan bahwa PKL yang berjualan di Trotoar Kawasan Tanah Abang tidak berkurang bahkan cenderung semakin banyak, mereka mayoritas beralasan tidak mendapatkan bagian di tenda PKL yang berada di ruas jalan Jatibaru,” tutur Muannas.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Pemprov DKI untuk mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru.

Dalam laporan bernomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus ini Anies dinilai telah melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
(samsul arifin – www.harianindo.com)