Home > Ragam Berita > Nasional > Jaksa Menolak Vonis Buni Yani Dijadikan Dasar Pengajuan PK Ahok

Jaksa Menolak Vonis Buni Yani Dijadikan Dasar Pengajuan PK Ahok

Jakarta – Sidang pemeriksaan berkas peninjauan kembali (PK) terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan terhadap agama di PN Jakarta Utara selesai dilaksanakan Senin kemarin.

Jaksa Menolak Vonis Buni Yani Dijadikan Dasar Pengajuan PK Ahok

Walaupun sidang perdana kali ini tak dihadiri Ahok selaku pemohon, Hakim Mulyadi dalam persidangan tidak mempermasalahkan ketidakhadiran Ahok. “Pemohon tidak perlu hadir,” katanya.

Setelah majelis hakim menerima berkas dari kedua pihak, Hakim Mulyadi mengatakan bahwa pihaknya akan mengkaji lebih dulu berkas tersebut. Dia memperkirakan masa pengkajian selesai kurang dari satu minggu.

“Ini saya kaji, kalau tidak ada yang kurang dan bukti formil memenuhi syarat, rencana ini saya kaji selesai kurang dari satu minggu dan berkas akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA),” kata Ketua Majelis Hakim Mulyadi, di Jakarta, Senin.

“Majelis tidak berkewenangan memutus dan hanya memeriksa bukti formil. Saya harap minggu depan majelis sudah bisa kirim (berkas) ke MA,” lanjut Mulyadi.

Di sisi lain, Josefina Agatha Syukur selaku kuasa hukum Ahok mengatakan ada sejumlah fakta hukum yang dijadikan dasar pertimbangan pengajuan pemohonan PK.

“Banyak kekhilafan hakim, hampir semua. Misalnya ahli-ahli dari Pak Ahok tidak pernah dipertimbangkan oleh majelis hakim. Selain itu, masih banyak,” katanya.

Tak hanya itu, Fifi juga mengajukan sebuah video yang dijadikan dasar hukum lain yang digunakan adalah keputusan pengadilan terhadap Buni Yani dalam perkara pelanggaran Undnag-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pengadilan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Buni Yani karena mengunggah sebuah video di media sosial Facebook.

“Itu karena dia terbukti mengedit apa yang ada dalam video Pak Ahok,” ucap Josefina.

Merespon hal tersebut, Sapto Subroto selaku Jaksa penuntut umum menilai vonis untuk Buni Yani tidak bisa dijadikan dasar bagi Ahok untuk mengajukan permohonan PK. Sebab, kasus Buni Yani dan mantan Gubernur DKI Jakarta itu berbeda.
“Jadi, kami berpendapat, tidak ada novum dalam pengajuan permohonan PK ini,” kata Sapto seusai persidangan.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Tak Hanya Ananda Sukarlan, Fadli Zon Juga Polisikan 2 Akun Ini

Tak Hanya Ananda Sukarlan, Fadli Zon Juga Polisikan 2 Akun Ini

Jakarta – Selain berencana melaporkan akun Ananda Sukarlan, Fadli Zon ternyata juga akan melaporkan dua ...