Home > Ragam Berita > Nasional > MA Bakal Segera Proses PK yang Dilayangkan Ahok

MA Bakal Segera Proses PK yang Dilayangkan Ahok

Jakarta – Perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan diproses di Mahkamah Agung setelah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

MA Bakal Segera Proses PK yang Dilayangkan Ahok

Berkas PK Ahok akan dikirimkan ke MA setelah kuasa hukum Ahok dan jaksa penuntut umum menandatangani berita acara pemeriksaan. Saat ini, majelis hakim yang menangani PK Ahok di PN Jakut telah menerima memori PK dan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) terkait PK itu. Nantinya, MA yang akan memutuskan apakah pengajuan PK Ahok itu diterima atau tidak.

Ketua majelis hakim yang memimpin persidangan PK Ahok di PN Jakut, Mulyadi, mengatakan bahwa Senin (5/3/2018), hakim akan kembali memanggil kuasa hukum Ahok dan JPU untuk menandatangani BAP.

“Minggu depan tinggal majelis memberi berita acara pendapat dan akan segera dikirim ke Mahkamah Agung, sehingga tidak perlu mengadakan sidang kembali,” ujar Mulyadi saat sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).

Ditemui secara terpisah, anggota JPU sidang PK Ahok, Sapta Subrata, mengatakan bahwa pekan depan JPU dan kuasa hukum Ahok akan kembali dipanggil oleh majelis hakim untuk menandatangai BAP.

“Nanti yang menyerahkan pengadilan sini. Hanya kami dan pemohon dalam hal ini adalah kuasa hukum Ahok dan termohon, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, akan memeriksa kembali (berkas). Kemudian untuk mendatangi berita acara, selesai baru PN Jakarta Utara serahkan ke MA,” ujar Sapta. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Dikenal Basis Demokrat, Deddy Mizwar Yakin Menang 60 Persen di Karawang

Dikenal Basis Demokrat, Deddy Mizwar Yakin Menang 60 Persen di Karawang

Karawang – Calon Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar yakin akan menang di wilayah Karawang pada ...