Home > Ragam Berita > Nasional > Inilah Alasan KPU Larang JK Maju sebagai Cawapres

Inilah Alasan KPU Larang JK Maju sebagai Cawapres

Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla secara aturan tak boleh lagi mencalonkan diri menjadi cawapres pada Pemilu 2019 mendatang. Pasalnya JK telah dua kali menduduki posisi yang sama yaitu pada periode 2004-2009 menjadi Wapres mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan periode 2014-2019 menjadi pendamping Presiden Joko Widodo.

Inilah Alasan KPU Larang JK Maju sebagai Cawapres

“Ada ketentuan bahwa pejabat politik tidak boleh menduduki posisi kedua kali dalam posisi jabatan politik yang sama meskipun tidak berturut-turut,” jelas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, Senin (26/2/2018).

Dalam aturan, Wahyu menegaskan yang menjadi ukurannya bukan berturut-turut menduduki jabatan tertentu. Tapi ukurannya adalah menduduki jabatan dalam jabatan yang sama dua kali.

Baca juga: MA Bakal Segera Proses PK yang Dilayangkan Ahok

Artinya jika telah dua kali periode menjabat Wapres, maka di periode ketiga tak boleh lagi mencalonkan diri sebagi Wapres. Terkait kemungkinan besar JK tak bisa lagi mencalonkan diri dalam Pilpres mendatang, Wahyu mengatakan pihaknya belum tahu apakah JK akan kembali mencalonkan diri.

“Saya juga enggak tahu Pak JK mau maju apa tidak,” tutupnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

x

Check Also

Jelang Asian Games 2018, Sandiaga Siapkan Ondel-ondel Brad Pitt dan Raisa

Jelang Asian Games 2018, Sandiaga Siapkan Ondel-ondel Brad Pitt dan Raisa

Jakarta – Sepertinya Sandiaga Uno tak pernah berhenti berkreasi, kali ini dirinya ingin ada ondel-ondel ...