Jakarta – Wacana memasangkan kembali Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2019 semakin menggelinding.
Wacana itu menggelinding kuat pasca-keputusan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI Perjuangan di Bali memutuskan mencalonkan kembali Presiden Jokowi sebagai capres 2019. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengajak semua pihak untuk melihat ketentuan hukum soal pencalonan JK tersebut.
Arsul merujuk pasal 169 huruf n Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pasal itu menyatakan “persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama”.
Menurut Arsul, ketentuan syarat itu memberi tafsir hukum atas pasal 7 UUD 1945 dan menegaskan bahwa maksimal seseorang bisa menjabat selaku presiden dan wakil presiden dua kali periode jabatan.
Baca juga: Terkait Tunggakan Pajak Air Tanah, Anies Baswedan Bentuk Tim Khusus
“Seseorang yang pernah menjabat sebagai wakil presiden (atau presiden) lebih dari dua kali seperti Pak JK akan terhalang untuk menjadi cawapres lagi,” ungkap Arsul pada Senin (26/2/2018).
“Dengan segala hormat saya kepada Pak JK dan teman-teman PDIP yang mempunyai aspirasi demikian, saya berpandangan wacana itu sulit diwujudkan karena ada pasal 7 UUD 1945. Dan lebih jelas lagi terhalang syarat wakil presiden dalam undang-undang terkait pemilihan Presiden dan Wakil Presiden,” papar Arsul. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)