Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan para pengguna kartu prabayar untuk melakukan pendaftaran ulang hingga batas waktu 28 Februari 2018, sebelum kemudian akan dilakukan proses pemblokiran secarta bertahap.
Lantas bagaimana cara kita mengetahui apakah kartu prabayar kita sudah benar-benar terdaftar atau belum?
Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika telah bekerja sama dengan para operator telekomunikasi untuk memberikan layanan ‘Cek Nomor’ guna mengetahui apakah nomor tersebut telah teregistrasi atau belum berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Dengan adanya layanan ini, jika saat pengecekan ditemukan nomor yang tidak dikenal terdaftar dengan data NIK dan KK miliknya, masyarakat dapat langsung datang ke gerai untuk melakukan UNREG,” jelas Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli.
Berikut ini cara mengecek nomor kartu sesuai dengan operatornya:
Telkomsel: via website: https://telkomsel.com/cek-prepaid
Indosat: via SMS dengan format: INFO#NIK kirim ke 4444 atau INFO#MSISDN kirim ke 4444
Xl Axiata: via USSD dengan format: *123*4444#
Hutchison Tri (3): via website: https://registrasi.tri.co.id
Smartfren: via website: https://my.smartfren.com/check_nik.php
STI: via website: https://my.net1.co.id
(samsul arifin – www.harianindo.com)