Home > Ragam Berita > Nasional > Polisi Tangkap Empat Anggota Sindikat Narkoba Internasional Malaysia – Medan

Polisi Tangkap Empat Anggota Sindikat Narkoba Internasional Malaysia – Medan

Medan – Tim gabungan BNN dan Polda Sumatera Utara berhasil menangkap empat orang tersangka anggota sindikat narkoba jaringan internasional dengan wilayh Malaysia – Aceh – Medan.

Polisi Tangkap Empat Anggota Sindikat Narkoba Internasional Malaysia - Medan

Keempat tersangka berinisial AMRD (23), ZLFK (35), DS, dan AMRZ (26), ditangkap pada hari Minggu (25/2/2018) siang.

Menurut keterangan Direktur Psikotropika BNN RI Brigjen Pol Anjan Pramuka, dari tangan para tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 15,4 kilogram dan 70.905 butir ekstasi.

Berawal dari informasi Polis Diraja Malaysia yang memberitahukan bahwa ada pengiriman narkoba dari Malaysia ke Aceh dan Medan melalui laut pada Kamis (15/2/2018), tim gabungan lantas bergerak dan berhasil menangkap satu tersangka berinisial AMRD.

“Pada Minggu siang, kita tangkap ada satu tersangka di salah satu hotel kawasan Gatot Subroto, Medan. Mulanya kita tangkap dengan barang bukti sejumlah 14.552,4 gram sabu dan 70.905 butir ekstasi. Ini di satu tempat,” papar Anjan saat jumpa pers di RS Bhayangkara, Medan, Selasa (27/2/2018).

Polisi lantas mengembangkan dan menemukan barang bukti lain berupa sabu seberat 501 gram di kediaman AMRD, di kawasan perumahan Taman Impian Indah Sakti Luhur Medan.

Tidak hanya berhenti di sana, polisi juga mencari dua anggota sindikat lainnya dan berhasil menangkap mereka di wilayah Pondok Kelapa.

“Sekitar pukul 14.00 WIB, kita mengamankan lagi dua tersangka, yaitu DS dan ZLKF yang merupakan kurir dan penerima di wilayah Pondok Kelapa, Medan,” lanjut Anjan.

Terakhir, polisi juga menangkap seorang tersangka lagi berinisial AMRZ yang merupakan koordinator lapangan. Saat akan ditangkap AMRZ sempat melakukan perlawanan, sehingga polisi terpaksa menembak kakinya.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, yang bersangkutan malah melarikan diri. Bahkan sebelumnya juga sempat melawan petugas. Sehingga petugas dalam hal ini mengambil tindakan tegas dan terukur,” tandas Anjan.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Prabowo Sebut Indonesia Harus Meningkatkan Hubungan Dengan China

Prabowo Sebut Indonesia Harus Meningkatkan Hubungan Dengan China

Jakarta – Ketua Umum Gerindra yang juga calon presiden dengan nomor urut 2, Prabowo Subianto, ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135