Jakarta – Jusuf Kalla (JK) tidak diperbolehkan lagi mencalonkan diri menjadi wakil presiden pada Pilpres 2019 mendatang karena sudah pernah menduduki posisi yang sama dalam dua periode.

Jusuf Kalla Bisa Saja Maju di Pilpres 2019, Dengan Syarat Ini

Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 7 memberikan batasan jabatan presiden dan wakil presiden yang hanya boleh dijabat sebanyak dua kali.

“Itu artinya, orang yang menduduki jabatan sebagai presiden dan wakil presiden dapat menduduki jabatan paling lama dua periode dalam jabatan yang sama,” kata Hasyim ketika ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (27/2/2018).

Seperti diketahui, sebelum menjadi wakil presiden sekarang ini, JK pernah menjabat di posisi yang sama pada era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2009).

Namum demikian, JK masih dimungkinkan maju di Pilpres 2019 sebagai calon presiden, bukan sebagai calon wakil presiden.

“Orang yang sudah menduduki jabatannya wakil presiden selama dua periode dan dia mengajukan diri sebagai calon presiden, ya, boleh-boleh saja. Sepanjang yang bersangkutan belum pernah menduduki jabatan itu selama dua periode,” jelas Hasyim.
(samsul arifin – www.harianindo.com)