Home > Ragam Berita > Nasional > Polisi Masih Kejar Konseptor Muslim Cyber Army

Polisi Masih Kejar Konseptor Muslim Cyber Army

Jakarta – Pihak Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri saat ini masih mengejar satu orang anggota Muslim Cyber Army berjenis kelamin perempuan berinisial TM yang disebut sebagai konseptor.

Polisi Masih Kejar Konseptor Muslim Cyber Army

“Itu belum ketangkap inisial TM. Dia sebagai konseptor dan member grup,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).

“Semoga secepatnya (ditangkap),” sambung Fadil.

Terkait salah satu anggota MCA yang berada di Korea Selatan untuk saat ini ditangguhkan dulu penangkapannya hingga polisi memiliki bukti yang kuat untuk menyeretnya.

“Perlu kami dalami dulu. Pokoknya yang Korea Selatan enggak jadi (dikejar),” kata Fadil.

Sebelumnya, polisi telah menangkap enam orang anggota MCA secara serentak di berbagai kota pada Senin (26/2/2018) lalu.

Mereka yang ditangkap tersebut yakni:

1. Muhammad Luth (40). Ditangkap di daerah Sunter, Jakarta Utara. Memiliki peran menyebarkan ujaran kebencian (SARA), membuat akun anonim (akun palsu) dengan identitas palsu serta menyiapkan virus untuk disebarkan.

2. Riski Surya Darma (37). Ditangkap di Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Memiliki peran menyebarkan ujaran kebencian (SARA) dan menyebarkan virus.

3. Ramdani Saputra (39). Ditangkap di Jembrana, Bali. Berperan menyebarkan ujaran kebencian (SARA) dan juga menyebarkan virus.

4. Yuspiadin (25). Ditangkap di Sumedang, Jawa Barat. Berperan sebagai penyebar ujaran kebencian (SARA) sekaligus menyebarkan virus.

5. Ronny Sutrisno. Ditangkap di Palu, Sulawesi Tengah. Berperan sebagai pencari akun lawan yang akan di take down dan juga menyebarkan virus.

6. Tara Arsih Wijayani (40). Ditangkap di Jakarta Utara. Berperan sebagai penyebar ujaran kebencian dan berita bohong serta menyebarkan virus.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahab Atas UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal Jo Pasal 4 huruf B angka 1 UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1 milliar.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Din Syamsudin Akui Heran dengan yang Dialami Habib Rizieq

Din Syamsudin Akui Heran dengan yang Dialami Habib Rizieq

Jakarta – Mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengaku hingga saat ini tidak mengetahui alasan ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135