Jakarta – Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting diputuskan bersalah dan dihukum 1,5 tahun penjara serta denda Rp 50 juta. Terkait putusan tersebut, Jonru menyindir pelapornya, Muannas Alaidid. Menurutnya, dia merasa dizalimi terkait dengan kasusnya tersebut.

Dijatuhi Hukuman 1,5 Tahun Penjara, Jonru Doakan Para Penzalimnya Kena Azab

“Dapat laporan dari salah satu teman saya, bahwa orang yang melaporkan saya Muannas Alaidid menulis di salah satu tweet-nya yang kata-katanya seperti ini, ‘orang yang dizalimi dan tidak bisa membela diri, nanti Allah akan memberikan azab setimpal pada puncaknya’. Itu yang ditulis oleh Muannas Alaidid itu cocok banget buat saya,” kata Jonru seusai sidang vonis di Pengadilan Jakarta Timur, Jalan DR Sumarno, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018).

Ketika merasa dirinya dizalimi, Jonru mengaku tak bisa membela diri. Dia menyebut pihak yang menzaliminya bakal mendapat balasan yang setimpal.

“Saya dizalimi dan saya tak kuasa membela diri. Nanti orang yang menzalimi saya akan mendapatkan azab pada puncaknya, sama seperti yang dikatakan Muannas Alaidid,” ujar Jonru.

Melalui hasil putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Jonru terbukti bersalah terkait dengan kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui akun Facebook nya.

“Menyatakan terdakwa Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan dengan sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu sebagai perbuatan berlanjut,” ujar hakim ketua Antonius Simbolon.

(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)