Home > Ragam Berita > Nasional > Sebarkan Kabar Hoax Lewat Medsos, Pelajar 18 Tahun Diancam 6 Tahun Penjara

Sebarkan Kabar Hoax Lewat Medsos, Pelajar 18 Tahun Diancam 6 Tahun Penjara

Sukabumi – Hingga kini, masih banyak anggota masyarakat yang kurang bijak dalam menggunakan akun media sosial yang seharusnya digunakan untuk hal-hal yang positif.

Sebarkan Kabar Hoax Lewat Medsos, Pelajar 18 Tahun Diancam 6 Tahun Penjara

Seorang pelajar berinisial MPA (18) asal Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap pihak kepolisian karena terbukti menyebarkan kabar bohong bermuatan ujaran kebencian melalui akun Facebooknya.

Akun MPA terbukti membagikan unggahan dari akun Facebook ‘Dhegar Staiger’ ke grup Sukabumi Facebook (SF) yang anggotanya mencapai 250.000 orang.

Postingan itu menyebutkan adanya rencana lebih kurang 10.000 orang yang akan membunuh ulama muslim.

“Tersangka me-repost kalimat ujaran kebencian dan bohong di Facebook,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Sabtu (3/3/2018).

“Ini kan informasi yang sesat dan menyesatkan atau hoax,” tambahnya.

Sedangkan kasus yang melibatkan akun Dhegar Staiger telah ditangani oleh pihak Polda Jawa Barat.

Atas perbuatannya, tersangka MPA dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Ancaman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Susatyo.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Presiden PKS Enggan Tanggapi Ancaman Fahri Hamzah

Presiden PKS Enggan Tanggapi Ancaman Fahri Hamzah

Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah berencana akan mempolisikan Presiden Partai Keadilan ...