Jakarta – Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) menilai penerapan hukuman qisas atau pancung oleh Pemprov Aceh baru sekadar wacana.

JK Nilai Hukuman Pancung di Aceh Hanya Wacana

“Itu barangkali wacana,” kata JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2018).

Ia menuturkan, hukum positif di Indonesia tidak mengatur adanya penerapan hukum pancung. Bagi para pelaku tindak pidana yang divonis hukuman mati, maka caranya ialah ditembak.

Sebelumnya dikabarkan, Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh merencanakan akan memberlakukan hukuman qisas terhadap pelaku kejahatan seperti yang telah diterapkan Pemerintah Arab Saudi.

Qisas merupakan hukuman yang setimpal diberikan kepada pelaku kejahatan atau dikenal dengan istilah, hutang nyawa dibayar nyawa.

Baca juga: Terkait Suap P-APBD, Rumah Calon Wali Kota Malang Petahana Digeledah KPK

Belakangan, Kabid Bina Hukum Syariat Islam dan Hak Asasi Manusia Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Dr Syukri mengklarifikasi terkait dengan pernyataan dirinya atas wacana penerapan hukuman qisas tersebut.

Dirinya mengaku pernyataan itu atas nama pribadi sebagai akademisi, bukan mengatasnamakan sebagai jabatan yang diemban dalam Dinas Syariat Islam Aceh. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)