Jakarta – Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Toni Bako mengungkapkan alasan penutupan sisa anak usaha di Hotel Alexis, Jakarta Utara. Penutupan itu usai ditemukannya unsur praktek prostitusi di 4Play atau tempat karaoke di hotel berbintang tersebut.
“Pelanggarannya pasal 55 Pergub 18/2018. Pasal prostitusi,” kata Toni pada Kamis (22/3/2018).
Dia mengatakan, salah satu informasi ditemukannya praktek prostitusi di 4Play berdasarkan laporan media massa. Menurut dia, dengan penutupan 4Play, maka seluruh sisa unit usaha Alexis yakni karaoke, musik hidup, bar dan restoran juga ditutup.
“Sesuai dengan Pergub iya. Ada empat yang ditutup,” ujarnya.
Menurut Toni, pihaknya yang mengusulkan penutupan dan akan dieksekusi oleh Satpol PP DKI. Namun, Toni enggan menjawab alasan penutupan baru dilaksanakan saat ini atau setelah Pergub 18 tahun 2018 terbit.
“Tutup habis. Permanen. Riwayatmu habis, tamat riwayatmu. Kita kan enggak mau generasi muda kita dirusak,” tandasnya
Menurut Toni, pihaknya yang mengusulkan penutupan dan akan dieksekusi oleh Satpol PP DKI. Namun, Toni enggan menjawab alasan penutupan baru dilaksanakan saat ini atau setelah Pergub 18 tahun 2018 terbit.
“Tutup habis. Permanen. Riwayatmu habis, tamat riwayatmu. Kita kan enggak mau generasi muda kita dirusak,” tandasnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)