Jakarta – Polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu saat memeriksa tiga apartemen milik tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, Arseto Suryoadji.
Barang bukti sabu ditemukan di apartemen milik Arseto di kawasan kawasan Semanggi, Tamansari, dan Kelapa Gading, Jakarta.
Menurut keterangan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Semanggi dan Tamansari, polisi menemukan kotak berisi sabu.
“Ada satu kotak ini, isinya ada barang bukti sabu,” kata Argo, Jumat (30/3/2018).
Sedangkan di apartemen Arseto di Kelapa Gading, polisi menemukan plastik klip bekas tempat narkoba dan alat hisap sabu.
“Ada beberapa korek api, kemudian klip yang diduga itu adalah untuk obat terlarang dan kemudian ada bong. Kita temukan di Gading Mas ini,” ujar Argo.
Atas barang bukti ini, Arseto akan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sebelumnya, pada tahun 2008 lalu, Arseto pernah divonis 10 bulan penjara terkait kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.
Saat ini, polisi juga sedang memeriksa Arseto terkait penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.
(samsul arifin – www.harianindo.com)