Home > Ragam Berita > Nasional > Perawat Mengaku Kaget Setnov Yang Awalnya Terlihat Lemah Mendadak Bisa Berjalan Mau Kencing

Perawat Mengaku Kaget Setnov Yang Awalnya Terlihat Lemah Mendadak Bisa Berjalan Mau Kencing

Jakarta – Sidang lanjutan perkara merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (05/04/2018). Fredrich Yunadi merupakan pengacara dari tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto.

Perawat Mengaku Kaget Setnov Yang Awalnya Terlihat Lemah Mendadak Bisa Berjalan Mau Kencing

Perawat Mengaku Kaget Setnov Yang Awalnya Terlihat Lemah Mendadak Bisa Berjalan Mau Kencing

Dilansir dari Jawapos, Kamis (05/04/2018), dalam sidang tersebut menghadirkan seorang perawat yang menjadi saksi saat Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Diketahui perawat tersebut bernama Indri Astuti.
Indri mengatakan bahwa awalnya dirinya mengaku sempat kaget ketika melihat Setya Novanto berjalan ke kamar mandi untuk buang air kecil. Padahal saat masuk rumah sakit Novanto terbaring lemah tak berdaya.

“Saya lihat bapak itu (Setya Novanto) sudah berdiri tegak mau pipis sambil membawa alat urine,” kata Indri saat bersaksi.

Saat itu Indri sedang bertugas menjaga di RS dan ia ditugaskan untuk menangani Setya Novanto sebagai pasiennya. Indri mengakui bahwa ketika dirinya akan membantu Setya Novanto untuk berdiri buang air kecil, tubuh Novanto saat itu terasa berat.

Baca juga : Inilah Alasan Jaksa Tolak Justice Collaborator yang Dilayangkan Setnov

“Pas udah kelar dia naruh badannya kaya berat. Saya tensi tekanan darahnya,” ujar Indri.

Lebih lanjut Indri menjelaskan bahwa saat itu dirinya juga tidak melihat luka sebesar bakpao di bagian kepala Setya Novanto seperti yang dilontarkan Fredrich saat berada di RS Medika Permata Hijau.

“Sebesar jari jempol saya. Ya nggak (sebesar bakpao) Pak,” jelas Indri.

Dalam perkara ini, Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Muspri-www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Sebut Kitab Suci Adalah Fiksi, Rocky Gerung Dipolisikan

Sebut Kitab Suci Adalah Fiksi, Rocky Gerung Dipolisikan

Jakarta – Rocky Gerung akhirnya dilaporkan oleh Cyber Indonesia gara-gara pernyataannya di acara Indonesian Lawyers ...