Home > Ragam Berita > Nasional > Sebut Kitab Suci Itu Fiksi, Rocky Gerung Dipolisikan

Sebut Kitab Suci Itu Fiksi, Rocky Gerung Dipolisikan

Jakarta – Dosen Universitas Indonesia, Rocky Gerung, dilaporkan oleh Permadi Arya, atau yang lebih dikenal dengan nama Abu Janda, ke Polda Metro Jaya pada Rabu (11/4/2018) terkait pernyataan Rocky belum lama ini di sebuah stasiun televisi yang menyebutkan bahwa kitab suci adalah fiksi.

Sebut Kitab Suci Itu Fiksi, Rocky Gerung Dipolisikan

“Jadi sebagai umat Islam selaku Ketua Cyber Indonesia melaporkan, tidak hanya itu, saya sebagai umat muslim, Bang Jack sebagai Kristiani. Juga tadi ada bang Fardian yang beragama Buddha. Malam ini ada tiga agama, muslim, Kristen, Buddha, mewakili umat yang merasa tersakiti oleh pernyataan saudara Rocky Gerung bahwa kitab suci itu fiksi,” kata Permadi di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Menurut Abu Janda, meski Rocky Gerung tidak menyebutkan secara spesifik kitab suci mana yang ia maksud namun jika merujuk kepada arti fiksi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sesuatu yang tidak nyata.

“Saudara Rocky Gerung tidak bisa berkelit karena yang dia katakan meskipun tidak menyebut secara spesifik yang namanya agama apa, dia tidak menyebut secara spesifik, tapi yang namanya kitab suci, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), itu kitab suci merujuk ke Alquran, Injil dan lain-lain,” ujar Abu Janda.

Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian yang ikut mendampingi Abu Janda menambahkan, biar para saksi ahli yang akan memberikan kesaksian kepada polisi apakah pengertian fiksi juga dapat diterapkan pada kitab suci.

“Nah itu biar saksi ahli yang mengamini,” jelas Jack Boyd Lapian.

Pada laporan bernomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 11 April 2018 ini, Rocky Gerung diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan sesuai pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Din Syamsudin Akui Heran dengan yang Dialami Habib Rizieq

Din Syamsudin Akui Heran dengan yang Dialami Habib Rizieq

Jakarta – Mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengaku hingga saat ini tidak mengetahui alasan ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135