Home > Ragam Berita > Nasional > Edan, Polisi Gerebek Tiga Pasangan Swinger di Kamar Hotel

Edan, Polisi Gerebek Tiga Pasangan Swinger di Kamar Hotel

Surabaya – Petugas kepolisian dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur menggerebek sebuah kamar di salah satu hotel di Malang dan mendapati tiga pasangan suami istri bertukar pasangan, atau swinger.

Edan, Polisi Gerebek Tiga Pasangan Swinger di Kamar Hotel

“Pengungkapan ini berasal dari informasi masyarakat tentang adanya perilaku seks menyimpang yaitu swinger yang melibatkan pasangan resmi,” ujar Kasubdit Renakta Polda Jawa Timur AKBP Yudhistira Widyawan saat rilis di Kantor Humas Polda Jatim Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Senin (16/4/2018).

Para pasutri yang tertangkap merupakan bagian dari komunitas swinger yang tergabung dalam grup WhatsApp dengan tersangka Tri Harso Djoko Sulistijono (53) atau Ion, sebagai admin grup.

Ion membuat grup WhatsApp dengan nama ‘Sparkling’ yang beranggotakan pasangan suami istri yang memiliki fantasi menyimpang dengan bertukar pasangan.

Untuk menjadi anggota grup haruslah pasangan suami istri yang sah, dengan dibuktikan surat nikah sebagai syaratnya.

“Jadi syarat dari admin, pasangan wajib yang sudah resmi menikah karena harus menunjukkan buku nikah,” terang Yudhistira.

Polisi mengamankan tiga pasangan pada penggerebekan tersebut, namun yang dihadirkan pada saat rilis hanya lima orang, yakni RL (49), SS (47), WH (51), DS (29) dan AG (30).

“Petugas menggerebek mereka di salah satu hotel di Malang. Saat digerebek kegiatan itu sedang berlangsung,” ungkap Yudhistira.
Grup ‘Sparkling’ yang dikelola oleh Tri Harso saat ini telah beranggotakan 28 orang yang berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur seperti Surabaya, Sidoarjo, Malang, Tuban, Jember, Nganjuk, dan Kertosono.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

DPRD Imbau Anies Baswedan Segera Kembalikan Draf Revisi Raperda Reklamasi

DPRD Imbau Anies Baswedan Segera Kembalikan Draf Revisi Raperda Reklamasi

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Untuk ...


Warning: A non-numeric value encountered in /srv/users/serverpilot/apps/harianindo/public/wp-content/plugins/mashshare-sharebar/includes/template-functions.php on line 135